MESUJI, MWC Jati Agung Lampung Selatan , – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji, Polda Lampung, melakukan penyitaan sebanyak 3.249 botol minyak goreng kemasan merek “Minyak Kita” yang dikemas dalam 270 krat, dari total lebih dari 4.000 botol yang kebetulan ditimbun di gudang milik mantan pejabat daerah Kabupaten Mesuji di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Penyajian ini dilakukan pada Selasa (25/03/24).**
Kapolres Mesuji AKBP M. Harris, didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Heru Sulistyananto serta Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Rosali, menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan karena minyak goreng kemasan yang dijual diduga tidak memenuhi standar, baik dari segi isi bersih (netto) maupun legalitas peredarannya.
Minyak Goreng Tidak Sesuai Standar
Berdasarkan hasil tera, minyak goreng kemasan merek “Minyak Kita” yang seharusnya memiliki isi bersih 1 liter, ternyata hanya berisi 820 mililiter (ml). Selain itu, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter, sehingga berpotensi merugikan konsumen.
“Dari keterangan Saksi, jumlah minyak goreng yang disimpan di gudang ini mencapai lebih dari 4.000 botol. Namun, yang berhasil kami amankan sebanyak 3.249 botol, karena sebagian telah beredar di masyarakat Kabupaten Mesuji,” jelas AKBP M. Harris.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari produk tersebut tidak terdaftar dan diduga palsu, sehingga memperkuat indikasi adanya pelanggaran hukum dalam peredarannya.
Pasal yang Dilanggar
Dalam kasus ini, pihak kepolisian mencurigai adanya pelanggaran terhadap beberapa peraturan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak-hak konsumen terkait produk yang layak dan sesuai standar.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang melarang peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
3. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja tidak memenuhi ketentuan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
4. Pasal 142 UU Pangan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran produk pangan yang tidak memiliki izin edar dan dapat merugikan masyarakat.
Dampak dan Tindakan Selanjutnya
Peredaran minyak goreng yang tidak sesuai standar ini dapat merugikan konsumen karena:
Konsumen membayar harga lebih tinggi untuk volume minyak yang lebih sedikit.
Produk yang beredar berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memiliki izin BPOM.
Dapat menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran akibat adanya dugaan praktik penimbunan.
Saat ditanya mengenai status tersangka, Kapolres Mesuji menyatakan bahwa saat ini penyelidikan masih berlanjut.
“Untuk tersangka masih dalam proses. Kami sedang melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pemilik gudang, pedagang, pembeli, serta saksi ahli untuk memperkuat bukti sebelum menetapkan tersangka,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng kemasan dan selalu memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi serta memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.