JATI AGUNG, MWCNU Jati Agung Lampung Selatan , – Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC-NU) Jati Agung menggelar kegiatan Pembagian SK dan Pengambilan Sumpah Jaringan Pengumpul Zakat, Infak, dan Sedekah (UPZIS) LAZISNU. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta melegalkan petugas UPZIS dalam mengelola zakat fitrah yang akan dikumpulkan di masjid dan mushola pada akhir Ramadhan.
Tiga Zona Pelaksanaan
Acara ini diadakan dalam tiga zona berbeda di Kecamatan Jati Agung:
Zona 1: Masjid Jami’ Karang Anyar, 22 Maret 2025 pukul 21.00 WIB
Zona 2: Kediaman Bapak Suparno di Karang Rejo, 23 Maret 2025 pukul 21.00 WIB
Zona 3: Masjid Jami’ Margo Rejo, 24 Maret 2025 pukul 21.00 WIB
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh semangat. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab, terutama terkait definisi fakir miskin di era modern serta pembahasan tentang muallaf dan kriterianya.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus MWC-NU Jati Agung, antara lain:
Mustasyar MWCNU Jati Agung, Kyai Nurkholis Ahmad
Rois Syuriah MWCNU Jati Agung, Kyai Masduki
Ketua Tanfidziyah MWCNU Jati Agung, Kyai Ahmad Ansori
Ketua UPZIS MWCNU Jati Agung, Bapak Sukriyanto, beserta jajaran pengurus UPZIS
Setiap zona dihadiri lebih dari 150 peserta, yang merupakan perwakilan dua orang dari masing-masing 164 masjid dan mushola yang telah mendaftarkan SK Amil Zakat.
Para peserta menanggapi positif acara ini karena mendapatkan wawasan baru serta kesempatan untuk saling bertukar pengalaman dalam mengelola zakat fitrah dan zakat mal.
Pesan Ketua UPZIS dan Harapan ke Depan
Dalam sambutannya, Ketua UPZIS MWCNU Jati Agung, Bapak Sukriyanto, mengimbau seluruh warga Nahdliyin untuk selalu taat menjalankan syariat Islam serta mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai amil zakat.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat peran UPZIS-NU dalam menjaga marwah Nahdlatul Ulama, khususnya di Kecamatan Jati Agung, serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.