Bandarlampung, NU MEDIA JATI AGUNG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas terhadap upaya pengiriman gabah keluar wilayah provinsi melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
“Pemerintah Provinsi Lampung siap menindak tegas setiap upaya pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung, sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, M Zulkarnain, dalam keterangannya di Bandarlampung, Rabu.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.
“Langkah konkret tersebut dilakukan melalui operasi pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Satgas Pangan, dan unsur TNI,” ujarnya.
Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu (21/5) sekitar pukul 03.20 WIB, aparat berhasil menghentikan sebuah truk dengan nomor polisi BE 8418 ABU yang dikemudikan oleh Fiki, warga Lampung Tengah, karena diketahui membawa muatan gabah yang akan dikirim keluar provinsi melalui Pelabuhan Bakauheni.
Sebelumnya, tim pengawasan juga telah melaksanakan tindakan serupa pada 14–15 Mei dan kembali melakukan penindakan pada 21 Mei. Beberapa kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut di antaranya adalah Coldiesel BE 8721 SV yang berasal dari Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, dengan tujuan Banten, serta kendaraan berpelat Z 9841 NA yang dikemudikan warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Seluruh kendaraan ini diminta untuk tidak melanjutkan pengiriman dan diarahkan kembali ke daerah asal agar gabah disalurkan ke Gudang Bulog setempat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh kegiatan pengawasan ini merupakan perintah langsung dari Gubernur Lampung sebagai upaya memperkuat kontrol distribusi pangan lintas wilayah.
“Kami menjalankan tugas atas arahan langsung Gubernur Lampung. Prinsipnya jelas yaitu untuk mengutamakan kebutuhan dalam daerah. Setelah kebutuhan lokal terpenuhi, barulah distribusi ke luar daerah dibuka secara legal dan terkoordinasi,” tambahnya.
Zulkarnain juga menyampaikan bahwa peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas gabah merupakan bentuk nyata pelaksanaan regulasi daerah, guna mencegah agar hasil panen petani Lampung tidak langsung keluar sebelum kebutuhan dalam wilayah terpenuhi.
“Upaya ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gabah di pasar lokal. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan besar, namun juga kendaraan kecil yang belakangan diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan. Kami juga menemukan indikasi adanya peralihan modus distribusi menggunakan kendaraan kecil seperti pickup. Itu juga menjadi fokus pemantauan,” ungkapnya.
Dalam upaya penguatan pengawasan, Pemprov Lampung melalui Satpol PP dan Satgas Pangan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti Bulog, Dinas Pertanian, serta para pelaku usaha. Tujuannya adalah memastikan agar distribusi gabah dapat berjalan secara tertib, adil, dan tetap berpihak kepada petani dan masyarakat.
Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen kuatnya untuk menjaga kemandirian daerah dalam sektor pangan dan mempertahankan posisinya sebagai salah satu lumbung pangan nasional.