JAKARTA, MWCNU Jati Agung Lampung Selatan, – Pemerintah menegaskan akan menindak tegas pelaku kecurangan dalam takaran bahan pokok, mulai dari Minyakita hingga beras. Setelah ramai temuan Minyakita yang tak sesuai takaran, kini perhatian beralih ke kasus serupa pada beras.
Temuan beras yang tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan sempat viral melalui video singkat di YouTube Shorts. Dalam video tersebut, seorang warga memperlihatkan beras yang dibelinya hanya memiliki berat 4 kilogram, padahal dalam keterangannya tertulis 5 kilogram.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa setiap pelanggaran di sektor perdagangan yang merugikan masyarakat harus ditindak tegas.
“Pokoknya setiap pelanggaran akan kita tindak lebih lanjut, dan kita melakukan operasi pasar terus,” kata Budi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
Kemendag dan Bareskrim Polri Tangani Kasus
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui kasus pengurangan takaran beras kemasan 5 kilogram di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang ternyata hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.
“Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri,” kata Moga.
Moga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus diberikan sanksi.
“Kan Undang-Undang 8 mengamalkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran, timbangan menurut ukuran hitungan yang sebenarnya, kan ada sanksinya di situ,” ujarnya.
Sebelum ramai kasus beras, temuan pengurangan takaran juga terjadi pada Minyakita. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan bahwa beberapa pelaku usaha mengurangi isi Minyakita karena tidak mendapatkan kuota minyak goreng Domestic Market Obligation (DMO).
Untuk diketahui, Minyakita merupakan minyak goreng DMO atau Domestic Market Obligation. Dalam skema ini, produsen yang memenuhi kewajiban DMO untuk minyak goreng Minyakita akan mendapatkan insentif hak ekspor produk turunan kelapa sawit.
“Bisa jadi para repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO,” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, para repacker yang tidak mendapatkan minyak goreng DMO bergantung pada mekanisme transaksi business-to-business (B2B).
“Mengapa mereka tidak mendapatkan minyak DMO? Karena ini kan tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana. Ini kan mekanismenya B2B dan murni skema komersial,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo), Darmaiyanto, mengklaim bahwa para repacker tidak pernah mendapatkan minyak DMO.
“Kalaupun ada yang mendapatkan [minyak DMO], harganya sudah tinggi,” kata Darmaiyanto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bahan baku Minyakita diserahkan kepada perusahaan secara B2B dan tidak ada aturan khusus untuk mendapatkan kuota minyak DMO. Oleh karena itu, Darmaiyanto meminta agar Kemendag mengatur distribusi minyak DMO untuk para repacker agar lebih merata.
“Bagaimana perusahaan besar akan melihat kami, lebih baguslah mereka memberikan kepada mitra koneksi atau mereka buat sendiri. Artinya tidak berjalan ini,” tuturnya.
Dia juga berharap agar Kemendag menindak para trader dan calo besar dalam perdagangan minyak goreng agar distribusi minyak DMO lebih adil dan para repacker dapat memperoleh bahan baku dengan harga yang wajar.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sementara itu, di Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng Minyakita.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RS dan seorang operator berinisial IH.
“Untuk Direktur Utama, di sini kami jelaskan, terkait dengan saudara RS, dan untuk Operator adalah saudara IH,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/3/2025).
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai temuan isi Minyakita produksi PT Jaya Batavia Globalindo yang tidak sesuai dengan takaran seharusnya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendatangi lokasi perusahaan di Meruya Utara, Kecamatan Kembangan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan dugaan kecurangan dalam proses pengemasan.
“Diduga dalam proses pengemasan ukuran 1 liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 mililiter,” tambahnya.
Pemerintah dan pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi bahan pokok agar konsumen tidak dirugikan. Langkah tegas akan diambil terhadap pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi bahan pokok.