IMG_20250325_194024

Mantan Teller Bank Buron 8 Tahun Ditangkap Usai Korupsi Rp2 Miliar, Sempat Ganti Identitas

Lampung Tengah, NU MEDIA JATI AGUNG,  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi berinisial EP, yang merupakan mantan teller sebuah bank milik negara. EP telah buron selama delapan tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp2,02 miliar pada tahun 2006.

Penangkapan dilakukan di wilayah Bandar Lampung pada Minggu malam, 4 Mei 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa EP telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 dan sempat mengganti identitasnya demi menghindari pelacakan aparat.

“Terpidana melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2.025.854.103,” ujar Dera, didampingi Kasi Pidana Khusus Median Suwardi,  Senin dini hari, 5 Mei 2025.

Sempat Ganti Nama dan Berpindah Tempat

Berdasarkan keterangan EP, selama masa pelariannya ia sempat mengganti nama menjadi Widyastuti dengan bantuan sejumlah pihak berinisial LA, AM, dan S di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Ia juga beberapa kali berpindah tempat tinggal untuk menghindari pelacakan.

EP dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tahun 2017 melalui sidang in absentia. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp200 juta subsider sembilan bulan kurungan.

Kejaksaan Ingatkan Warga Tak Lindungi Buron

Dera menegaskan, penangkapan EP merupakan bagian dari komitmen Kejari Lampung Tengah untuk menuntaskan kasus korupsi dan menjalankan instruksi pimpinan untuk menuntaskan seluruh DPO. Ia mengimbau agar seluruh buronan menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan penangkapan paksa.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan bantuan apa pun kepada para terpidana yang melarikan diri. Bantuan semacam itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Setelah ditangkap, EP langsung dibawa ke Kantor Kejari Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor. Ia kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani hukumannya.

Berita Lainnya