KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah

Lampung Tengah, NU MEDIA Jati Agung, 22 April 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 hingga 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa (22/4).

Tessa menambahkan bahwa informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilakukan.

Sebelumnya, pada Maret 2025, KPK telah menggeledah sedikitnya 21 lokasi yang terkait dengan perkara ini. Rinciannya meliputi kantor pemerintahan, rumah dinas, rumah pribadi para tersangka, dan sejumlah instansi keuangan di wilayah Kabupaten OKU.

OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu, 15 Maret 2025, terhadap delapan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. Dari OTT tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR, dan dua pihak swasta.

Para tersangka yang telah diumumkan KPK antara lain:

1. Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU

2. Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota DPRD OKU

3. M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU

4. Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU

5. M Fauzi alias Pablo, pihak swasta

6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta

 

Mereka diduga terlibat dalam praktik suap menyangkut sejumlah proyek infrastruktur, antara lain:

Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati: Rp8,3 miliar

Rehabilitasi Rumah Dinas Wakil Bupati: Rp2,4 miliar

Pembangunan Kantor Dinas PUPR: Rp9,8 miliar

Pembangunan Jembatan Desa Guna Makmur: Rp983 juta

Peningkatan Jalan Poros Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung: Rp4,9 miliar

Peningkatan Jalan Panai Makmur – Guna Makmur: Rp4,9 miliar

Peningkatan Jalan Unit 16 Kedaton Timur: Rp4,9 miliar

Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned: Rp4,8 miliar

Peningkatan Jalan Makarti Tama: Rp3,9 miliar

Dampak Dugaan Korupsi

Dugaan praktik suap dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek-proyek strategis ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur daerah yang sangat dibutuhkan masyarakat. Jalan dan fasilitas publik yang seharusnya dinikmati oleh warga, kini terancam terbengkalai atau dibangun secara tidak optimal.

Selain itu, keterlibatan anggota legislatif dalam kasus ini memperburuk citra lembaga pemerintahan daerah dan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan di DPRD OKU.

Pasal dan Undang-undang yang Dilanggar

Para tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu mengenai penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 UU yang sama, yang mengatur tentang pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dikenai hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan mengembalikan kerugian negara.

 

Berita Lainnya