IMG_20250325_194024

Ketum PBNU Tegaskan Kedaulatan Aturan Sertifikasi Halal

Jakarta, NU Media Jati Agung – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menanggapi kritik pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap sistem sertifikasi halal Indonesia yang dinilai memberatkan.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya konsumen Muslim.

“Protes (AS) boleh saja, tapi kita punya otoritas untuk membuat pengaturan tentang semua hal di dalam masyarakat kita untuk melindungi,” tegas Gus Yahya di Lantai 8 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

  • Sertifikasi Halal Sebagai Aspirasi Masyarakat

Gus Yahya menyebutkan bahwa keinginan masyarakat untuk mendapatkan produk halal merupakan hal yang wajar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam.

Oleh karena itu, penerapan sertifikasi halal Indonesia menjadi penting sebagai bentuk perlindungan dan menjamin hak konsumen.

“Menurut saya normal saja kalau masyarakat punya aspirasi untuk mendapat perlindungan dalam produk halal, dalam hal ini aturan halal. Saya kira hal itu normal dan patut,” katanya.

  • AS Diminta Hormati Aturan Domestik Indonesia

Menyanggapi persetujuan AS atas regulasi halal yang dinilai menghambat perdagangan, Gus Yahya mengingatkan bahwa setiap produk asing yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi aturan lokal. Ia juga menyebut bahwa negara lain pun memiliki kebijakan serupa, bahkan lebih ketat.

“Kalau Amerika menyetujui ya itu urusan mereka. Kalau mereka memasukkan barang ke sini harus ikut aturan kita. Sekarang saja soal tarif mereka juga membuat masalah seperti itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, beberapa negara Islam bahkan memiliki regulasi halal yang lebih ketat dibandingkan Indonesia.

  • Perdagangan Tidak Dilarang, Tapi Harus Mengikuti Aturan

Gus Yahya menilai kejadian ini lebih dipicu oleh kepentingan perdagangan, bukan semata-mata sikap resmi dari pemerintah AS.

Meski begitu, saya memastikan tidak ada larangan di negara manapun untuk menjual produk di Indonesia selama mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kita punya kepentingan untuk melindungi masyarakat kita, toh mereka tidak dilarang untuk menjual barang di sini juga toh? Cuma nggak pakai produk halal gitu walaupun mereka tidak butuh produk halal, tapi mereka boleh saja menjual produk halal di sini. Kan nggak apa-apa cuma nggak pakai label halal,” tutupnya.

  • Laporan USTR Soroti Hambatan Perdagangan

Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE) 2025, menyebutkan bahwa Indonesia masih menerapkan berbagai hambatan perdagangan.

Sertifikasi halal diwajibkan tanpa pemberitahuan kepada WTO, dan dinilai membatasi akses pasar bagi produk dan layanan dari luar negeri. (ARF)

Berita Lainnya