IMG_20250325_194024

Kepala Cabang Bulog Lampung Selatan Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Penyelewengan Keuangan

Lampung Selatan, MWCNU Jati Agung Lampung Selatan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan memeriksa Kepala Cabang Badan Urusan Logistik (Bulog) setempat, Nurmulyati Syahroni, pada Senin (24/3/2025). Pemeriksaan ini diduga terkait dengan penyelidikan atas dugaan penyelewengan dalam tata kelola keuangan Bulog yang berpotensi merugikan negara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Nurmulyati Syahroni tiba di Kantor Kejari Lampung Selatan sekitar pukul 10.05 WIB. Ia datang dengan menumpangi mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi BE 106* ABA, yang dikendarai oleh seorang sopir.

Saat tiba, Nurmulyati tampak santai dan tidak menunjukkan tanda-tanda ketegangan. Ia mengenakan setelan kasual berupa kaos lengan panjang berwarna hijau dipadukan dengan celana panjang coklat. Sikapnya yang tenang saat memasuki kantor Kejari menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan awak media yang telah menunggu di lokasi.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kejari Lampung Selatan tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Bulog Cabang Lampung Selatan. Jika terbukti, Nurmulyati Syahroni bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran yang disorot adalah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3 mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Dampak Dugaan Penyelewengan

Jika benar terjadi penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Bulog, dampaknya bisa sangat luas. Bulog, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas stabilitas pangan, terutama beras, bisa mengalami gangguan operasional. Dugaan korupsi dapat menyebabkan berkurangnya pasokan beras subsidi bagi masyarakat, naiknya harga pangan, serta merugikan petani dan konsumen.

Selain itu, jika penyimpangan ini terbukti, kepercayaan publik terhadap Bulog sebagai pengelola cadangan pangan nasional bisa menurun. Hal ini juga dapat menghambat berbagai program pemerintah dalam menyalurkan bantuan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pernyataan Kejaksaan

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nurmulyati Syahroni.

“Iya, proses pemeriksaan sedang berlangsung,” ujarnya singkat.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai perkara yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut, Volanda memilih untuk tidak memberikan informasi lebih rinci.

“Terkait perkara apa belum bisa saya sampaikan sekarang, karena proses pemeriksaan masih berjalan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bulog Lampung Selatan mengenai pemeriksaan terhadap Nurmulyati Syahroni. Kejari Lampung Selatan pun masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi. (*)

 

Berita Lainnya