Jakarta, MWCNU Jati Agung Lampung Selatan, – Kementerian Agama (Kemenag) RI menargetkan pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap pertama bagi santri sebelum Idul Fitri 2025. Total dana yang akan disalurkan mencapai Rp 230 miliar.
“Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Suyitno, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Jumat (21/3/2025).
Ia menegaskan bahwa penyaluran dana BOS dan PIP merupakan bentuk komitmen serta keberpihakan pemerintah terhadap pesantren dan santri.
“Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara. Jadi sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren,” ujarnya.
Suyitno menegaskan bahwa dana BOS dan PIP harus segera cair agar dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan santri penerima. Ia mengatakan bahwa proses pencairannya diupayakan berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Mekanisme Pencairan Dana BOS Pesantren
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran BOS Pesantren menggunakan sistem pembayaran langsung (LS) yang dilakukan dalam beberapa tahap.
Tahap pertama mencakup periode Januari-Maret, sementara tahap berikutnya akan diberitahukan kemudian.
Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh bank penyalur secara non-tunai ke rekening pesantren.
Untuk mencairkan dana BOS tahap pertama, pesantren harus menyiapkan sejumlah dokumen yang meliputi:
1. Surat permohonan penyaluran dana BOS Pesantren tahap 1, yang dilampiri bukti unggah dokumen persyaratan pencairan ke portal BOS atau dikirim melalui email yang telah ditentukan oleh Direktorat Pesantren.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
3. Surat perjanjian kerja sama antara pejabat pembuat komitmen dan kepala satuan pendidikan.
4. Rencana Anggaran Belanja (RAB).
5. Kwitansi atau bukti penerimaan dana sebagai dasar pencatatan administrasi.
Proses Penarikan Dana PIP bagi Santri
Untuk santri yang akan melakukan penarikan dana PIP secara langsung, prosesnya dapat dilakukan setelah aktivasi rekening.
Santri dapat menarik dana dengan membawa buku tabungan ke bank penyalur, serta menyertakan salah satu bukti identitas seperti kartu pelajar, KTP, Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan dari kepala desa/lurah. Selain itu, santri juga perlu membawa ATM dan buku tabungan.
Penarikan dana PIP juga dapat dilakukan secara langsung melalui kartu debit ATM.
“Semoga anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga membawa dampak positif dan kemaslahatan bagi pesantren dan santri,” ujar Basnang.