IMG_20250325_194024

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Naik Mulai Januari 2025, Segini Besarannya

Jakarta, MWCNU Jati Agung , – Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji kepala desa dan perangkatnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.

Mengacu pada dokumen yang diakses dari situs resmi peraturan.bpk.go.id, Pasal 81 Ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan, setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Besaran Gaji Baru

Selain kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya juga mengalami kenaikan gaji. Berikut rincian penghasilan tetap yang tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2019:

Kepala Desa: Rp2.426.640 (120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a)

Sekretaris Desa : Rp2.224.420 (110%)

Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200 (100%)

Sesuai Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), khususnya dari alokasi dana desa (ADD).

Rincian Tunjangan

Selain gaji pokok, aparatur desa juga menerima berbagai tunjangan:

Tunjangan Jabatan

Kepala Desa: Rp500.000

Sekretaris Desa: Rp450.000

Perangkat Desa: Rp400.000

 

Tunjangan Kinerja

Kepala Desa: Rp300.000

Sekretaris Desa: Rp250.000

Perangkat Desa: Rp200.000

 

Tunjangan Kesejahteraan

Kepala Desa: Rp200.000

Sekretaris Desa: Rp150.000

Perangkat Desa: Rp100.000

 

Tunjangan Lainnya

Kepala Desa: Rp100.000

Sekretaris Desa: Rp75.000

Perangkat Desa: Rp50.000

 

Di sisi lain, mereka juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Alokasi Dana Desa

Dalam Pasal 100 Ayat (1) PP yang sama, pemerintah mengatur bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara itu, 70 persen sisanya diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Polemik dan Tanggapan Publik

Peningkatan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik kebijakan tersebut karena dianggap dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur desa.

Namun, tidak sedikit pula yang menganalisis efektivitas penggunaan dana desa. Beberapa aktivisme desa dan pemerhati anggaran menyoroti potensi privasi dan privasi dalam realisasi anggaran di tingkat desa. Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai beban keuangan desa jika 30 persen dari APBDesa dialokasikan hanya untuk penghasilan aparatur.

“Naiknya gaji itu bagus, tapi bagaimana pengawasannya? Jangan sampai pembangunan desa malah stagnan karena terlalu banyak untuk belanja pegawai,” ujar seorang aktivis desa yang enggan disebut namanya.

Pemerintah berharap dengan kenaikan ini, pelayanan publik di desa dapat semakin optimal dan profesional. Namun, tantangan masa depan dalam hal tata kelola dan transparansi anggaran desa tetap menjadi perhatian penting.

 

Berita Lainnya