Lampung Selatan – MWCNU Jati Agung, Dugaan praktik busuk di tubuh lembaga distribusi pangan kembali mencuat. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menggeledah Kantor Perum Bulog Cabang Lampung Selatan pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Langkah hukum ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam penyaluran beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tahun 2023–2024.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tertanggal 9 April 2025, dan merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 27 Maret 2025.
Kantor Bulog yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera No. 22, Way Urang, Kecamatan Kalianda, digerebek oleh tim penyidik yang langsung menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi dalam distribusi beras SPHP.
“Penggeledahan ini kami lakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan pada 27 Maret 2025,” ujar salah satu anggota tim penyidik saat dikonfirmasi.
Dugaan Penyimpangan dan Kerugian Negara
Menurut informasi dari kejaksaan, penyidik menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses distribusi beras SPHP—program yang seharusnya menjaga ketersediaan dan kestabilan harga beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun alih-alih menjamin kesejahteraan rakyat, program ini justru diduga dimanfaatkan untuk memperkaya oknum tertentu.
“Kami akan mendalami semua barang bukti yang kami amankan. Jika ditemukan cukup bukti, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas penyidik.
Dugaan kuat mengarah pada pelanggaran terhadap Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Dampak yang Tidak Bisa Diabaikan
Dampak dari dugaan korupsi ini sangat nyata dan menimpa langsung masyarakat bawah. Penyelewengan beras SPHP dapat menyebabkan kelangkaan pangan, kenaikan harga di pasaran, serta melemahkan daya beli rakyat kecil. Padahal, program ini dirancang sebagai bantalan ekonomi dalam menjaga kestabilan pasokan beras nasional.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pihak yang menjanjikan bisa mengurus atau menghentikan proses hukum ini,” tegas Afni, anggota tim penyidik lainnya.
Langkah tegas Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ini patut diapresiasi sebagai komitmen dalam membersihkan praktik korupsi di sektor pangan. Kasus ini kini resmi memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Siapa saja yang terlibat, mulai dari level pelaksana hingga petinggi, dipastikan tidak akan luput dari jerat hukum.
Jika benar terbukti, skandal ini akan menjadi salah satu preseden hitam dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah. Rakyat yang lapar butuh beras, bukan janji. Negara tak boleh kalah dari mafia pangan!