IMG_20250325_194024

Bimtek Desa Pringsewu Diduga Jadi Modus Korupsi

Pringsewu, NU MEDIA JATI AGUNG, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Aksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan wawasan kebangsaan dan bela negara, serta studi tiru bagi aparatur desa se-Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum.

“Tiga titik yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, Kantor Kepala Pekon Rejosari Kecamatan Pringsewu, serta rumah pribadi Khotmanudin selaku Kepala Pekon Rejosari,” jelas Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Prioritastv.com.

Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan barang-barang yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek.

“Seluruh proses berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tanpa menemui kendala berarti,” ujarnya.

Untuk menjaga kelancaran dan keamanan selama penggeledahan, Kejari Pringsewu turut dibantu personel dari Kodim 0424/Tanggamus serta petugas internal kejaksaan.

Kadek menambahkan, penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025.

“Dalam rangkaian penyidikan ini, Kejari Pringsewu juga sudah melakukan langkah pemulihan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp184 juta,” tegasnya.

Dampak dan Jerat Hukum

Perbuatan dugaan korupsi dalam kegiatan Bimtek ini bukan hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kapasitas aparatur desa dapat menghambat efektivitas pelayanan publik dan pembangunan di tingkat desa.

Atas perbuatannya, para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang pada intinya mengatur mengenai:

Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenai pidana yang sama.

Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti perkara ini secara profesional, serta berupaya maksimal mengembalikan seluruh potensi kerugian negara.

Berita Lainnya